Pembayaran BPJS Kesehatan Setiap Tanggal Berapa?

2026-01-12 04:09:44
Pembayaran BPJS Kesehatan Setiap Tanggal Berapa?
– Bagi peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran secara tepat waktu merupakan kewajiban agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan bisa digunakan tanpa hambatan.Namun, masih banyak peserta yang bertanya-tanya, bayar BPJS setiap tanggal berapa?BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta, baik dari kalangan pekerja formal (Pekerja Penerima Upah/PPU) maupun informal (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja), untuk membayar iuran setiap bulan.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.Artinya, peserta wajib memastikan pembayaran dilakukan sebelum atau pada tanggal tersebut.Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka pembayaran tetap dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda.Baca juga: Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?Namun, demi keamanan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta tidak menunda hingga batas akhir.Secara lebih rinci, berikut pembagian ketentuan pembayaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan:1. Pekerja Penerima Upah (PPU)Bagi peserta dari perusahaan atau instansi pemerintah, iuran BPJS Kesehatan biasanya dibayarkan secara kolektif oleh pemberi kerja setiap bulan melalui sistem penggajian.Pihak perusahaan wajib menyetorkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk seluruh karyawan yang terdaftar.2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)Untuk peserta mandiri, pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pribadi. Mereka harus melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan kartu BPJS dapat digunakan saat diperlukan.3. Peserta Bantuan Iuran (PBI)Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah tidak perlu melakukan pembayaran sendiri. Namun, penting bagi peserta PBI memastikan bahwa data kepesertaan masih aktif dan terverifikasi oleh Dinas Sosial.


(prf/ega)