Polri Hormati Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

2026-01-11 03:34:22
Polri Hormati Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis .“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi, saat ditemui, Kamis.Ia mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.Baca juga: Polri Diminta Hormati Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan SipilKarena itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar dia.Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya.“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata dia.Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkap dia.Baca juga: Kapolri Tak Beri Ampun ke Polisi yang Sakiti Rakyat, Propam Polri DiperkuatNamun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.Sebelumnya diberitakan, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.Baca juga: MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode PresidenSementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.


(prf/ega)