Cuti Bersama Natal 26 Desember, Ini Rincian Tanggal Merah Akhir Tahun 2025

2026-02-03 10:44:58
Cuti Bersama Natal 26 Desember, Ini Rincian Tanggal Merah Akhir Tahun 2025
- Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai aktif mencari informasi mengenai daftar tanggal merah serta periode long weekend pada Desember 2025.Bulan terakhir dalam kalender Masehi ini kerap menjadi salah satu momen yang paling dinantikan, baik untuk berlibur, merencanakan perjalanan wisata, maupun menghabiskan waktu bersama keluarga.Selain identik dengan perayaan Natal dan persiapan menyambut Tahun Baru, Desember juga sarat dengan suasana refleksi akhir tahun.Aktivitas wisata, pertemuan keluarga, hingga agenda keagamaan biasanya meningkat signifikan pada periode ini. Baca juga: Titik Rekayasa Lalu Lintas dan Contraflow di Jalan Tol Saat NataruSecara kalender, Desember 2025 terdiri dari 31 hari. Dalam bulan ini terdapat empat hari Minggu yang secara rutin ditetapkan sebagai hari libur, yaitu pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Desember 2025.Di luar libur akhir pekan, pemerintah juga menetapkan satu hari libur nasional pada Desember 2025, yakni Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025.Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.Baca juga: Hindari Kecelakaan Saat Libur Nataru, Ini Batas Kecepatan Aman di Jalan TolSelain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat memiliki kesempatan libur yang lebih panjang di akhir pekan terakhir bulan Desember.Jika digabungkan, total tanggal merah pada Desember 2025 mencapai lima hari, yang terdiri dari empat hari Minggu dan satu hari libur nasional, ditambah satu hari cuti bersama yang memperpanjang masa libur.Rangkaian long weekend Desember 2025 adalah sebagai berikut:Baca juga: Waspada Mudik Nataru: Menkes Sebut 70 Persen Kecelakaan Didominasi Kendaraan Roda DuaSelain tanggal merah resmi, Desember juga diisi dengan berbagai hari besar nasional yang memiliki makna historis, sosial, dan kebangsaan.Meski tidak seluruhnya ditetapkan sebagai hari libur, peringatan ini kerap diisi dengan kegiatan seremonial, edukatif, maupun kampanye publik.Berikut daftar hari besar nasional sepanjang Desember 2025:Baca juga: Tepis Sepinya Wisatawan di Bali Saat Libur Nataru, Koster: Bohong, Tiap Hari MeningkatDengan mengetahui daftar tanggal merah, long weekend, serta hari besar nasional pada Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat menyusun rencana akhir tahun secara lebih matang, baik untuk keperluan liburan, kegiatan keluarga, maupun agenda sosial dan keagamaan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 08:26