- Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara menilai rencana redenominasi rupiah yang tengah digodok pemerintah tidak akan menimbulkan gangguan terhadap iklim investasi nasional.Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan bahwa kebijakan redenominasi tersebut telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.“Oh itu pasti sudah dipikirkan oleh pemerintah. Jadi sebaiknya ditanyakan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Tentu sudah ada kajian yang mendalam. Nggak usah dikhawatirkan, semua yang dilakukan pemerintah pasti yang terbaik,” kata Dony saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, dikutip pada Selasa .Dony menegaskan bahwa Danantara tidak merasa khawatir terhadap dampak kebijakan redenominasi terhadap investasi di Tanah Air. Ia meyakini langkah pemerintah tersebut justru akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.Baca juga: Redenominasi Rupiah: Apa, Mengapa, dan Bagaimana Langkahnya?“Buat kami, apapun yang dilakukan pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan dengan benar. Semuanya pasti sudah,” ujarnya.Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025.Kebijakan redenominasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat daya beli masyarakat, serta memperkokoh kredibilitas mata uang nasional di tingkat internasional.Baca juga: Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Berlaku Tahun DepanSebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kalau kebijakan redenominasi rupiah akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk apabila diterapkan tahun depan.“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.Selain itu, menurut Purbaya, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan bank sentral atau Bank Indonesia (BI), bukan ranah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira kalau pelaksanaan kebijakaan redemoninasi berada di bawah Kementerian Keuangan, padahal itu merupakan ranah Bank Indonesia.“Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujar Purbaya.Baca juga: Wacana Redenominasi Rupiah: Bergulir Sejak 2010, Didalami Era Jokowi, Pernah Ditolak MK(Tim penulis: Debrinata Rizky, Teuku Muhammad Valdy Arief)Artikel ini bersumber dari pemberitaan di sebelumnya berjudul:
(prf/ega)
Danantara Tak Permasalahkan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1
2026-01-12 05:49:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:26
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 06:02
| 2026-01-12 05:20
| 2026-01-12 04:05










































