JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru dalam menangani pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang selama ini menjadi persoalan berulang di lapangan.Purbaya memaparkan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah menyita 17.200 bal balpres, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong pakaian.Penindakan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik rawan, mulai dari pesisir, perbatasan darat, hingga jalur laut.“Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat .Baca juga: Purbaya Sebut Sudah Ada Kementerian/Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 TriliunNamun, menurutnya, penindakan ini menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait biaya pemusnahan barang sitaan.Setiap kontainer pakaian bekas membutuhkan biaya besar untuk dimusnahkan, sementara pelaku sering kali tidak bisa dikenai denda yang memadai.“Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta. Rugi besar,” kata Purbaya.Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kemudian mencari alternatif agar pakaian sitaan tidak lagi dimusnahkan.Salah satu opsi yang kini disiapkan adalah mengolah balpres menjadi bahan baku industri tekstil.Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah berdialog dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM.Industri disebut siap mencacah ulang balpres menjadi bahan baku seperti benang atau serat.“Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres. Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah,” jelasnya.Ia menambahkan bahwa beberapa pelaku industri sudah menyatakan kesiapan, dan pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.Dengan mekanisme baru ini, pakaian bekas sitaan tidak lagi memenuhi gudang Bea Cukai dan dapat dimanfaatkan untuk industri tekstil nasional.“Nanti UMKM bisa memakai bahan baku itu dengan biaya lebih rendah,” pungkas Purbaya.Baca juga: Purbaya Bakal Revisi PMK, Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
(prf/ega)
Purbaya Buka Opsi Baju Bekas Impor Ilegal Tak Lagi Dibakar, Akan Diolah Jadi Bahan Baku
2026-01-11 04:00:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:22
| 2026-01-11 03:14
| 2026-01-11 02:58
| 2026-01-11 02:11










































