Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

2026-01-12 03:21:52
Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
JAKARTA, - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat usai dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan."Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.Baca juga: Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari PrabowoDasco menerangkan Prabowo telah menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi itu di Lanud Halim Perdanakuduma, setibanya dari kunjungan kerja di Australia. Menurut Dasco, keputusan ini diambil Prabowo usai mendengar aspirasi masyarakat."Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ucap dia.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal sama. Ia berharap, dengan rehabilitasi ini, hak mereka segera dipulihkan."Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.Baca juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu HonorerPrasetyo menegaskan, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dam dilindungi. Dia berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru dan masyarakat di Tanah Air."Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucapnya.Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari.Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.


(prf/ega)