Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

2026-01-12 03:56:44
Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan dari RSUD; Sucipto (SC).Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total bukti awal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Sugiri adalah Rp 2,6 miliar. Penerimaan uang tersebut terbagi dalam tiga klaster perkara, Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar untuk fee proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo dan Rp300 juta untuk gratifikasi."Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.AdvertisementBerikut penjelasan Asep terkait konstruksi perkara dari tiga dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Sancoko Cs:


(prf/ega)