Ranperda KTR DKI Picu Kekhawatiran Pedagang Pasar, Dinilai Bisa Matikan Usaha

2026-01-11 03:48:13
Ranperda KTR DKI Picu Kekhawatiran Pedagang Pasar, Dinilai Bisa Matikan Usaha
JAKARTA, - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memicu kekhawatiran di kalangan pedagang pasar.Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha 82.000 pedagang anggota APPSI yang menggantungkan pendapatan dari penjualan berbagai kebutuhan harian, termasuk produk rokok.“Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga seharusnya Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memuat berbagai larangan penjualan, larangan pemajangan, hingga perluasan KTR di pasar yang jelas akan mematikan usaha pedagang di pasar tradisional maupun warung-warung kecil di pemukiman sebanyak 82.000," ujar Ngadiran dalam keterangan resminya, Rabu .Baca juga: Saat Nasi Bungkus Jadi Perlawanan Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR JakartaNgadiran menjelaskan, sejumlah aturan dalam Ranperda KTR, mulai dari larangan memajang rokok, perluasan kawasan tanpa rokok, hingga larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang rencananya diterapkan di pasar tradisional berpotensi memperburuk kondisi pedagang yang saat ini sudah tertekan.Jumlah pedagang pasar terus menurun akibat tingginya biaya sewa kios dan daya beli yang melemah.Banyak pedagang akhirnya beralih menjadi pedagang kaki lima, bahkan ada yang kehilangan mata pencaharian.APPSI mengaku sudah menyampaikan penolakannya kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, DPRD DKI Jakarta, serta sejumlah fraksi, termasuk PDI-P dan Gerindra.Mereka menegaskan akan mengambil sikap tegas apabila aspirasinya diabaikan."Jika aspirasi kami tidak didengarkan, barulah kami akan turun aksi, kami tidak ingin menunda-nunda karena ini menyangkut perut pedagang," lanjut Ngadiran.Baca juga: PHRI Ingatkan Potensi PHK hingga Penutupan Hotel jika Raperda KTR Tak Dikaji UlangSementara itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan Ranperda KTR saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.Meski begitu, DPRD DKI tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan."Di mana lembaga bisa mengambil peran dengan menyampaikan opini maupun aksi massa. Jika memang ada aksi ya dijalankan saja, itu bentuk dari support opini sehingga akan ada peluang untuk mendesak keinginan dari organisasi atau asosiasi," jelas Rio.Terkait pasal zonasi larangan penjualan rokok 200 meter dari sekolah yang dipersoalkan pedagang, Rio menyebut pasal tersebut telah dihapus dalam pembahasan terakhir Bapemperda.Ia menilai penerapannya tidak mungkin disamaratakan mengingat banyak wilayah di Jakarta merupakan permukiman padat."Ada beberapa pasal yang sudah disahkan tetapi diberi catatan adendum untuk disesuaikan dengan regulasi pusat karena menyangkut banyak kepentingan tidak hanya daerah, tapi juga nasional," kata Rio.Baca juga: Pesan Suara Terakhir Korban Kebakaran Terra Drone Sebelum Tewas: Gua Udah Enggak Bisa Apa-apaRio menegaskan, hasil final Ranperda KTR nantinya bukan hanya berupa pasal-pasal aturan, tetapi juga catatan penyesuaian yang menyertainya."Jadi, hasil finalisasi kawasan tanpa rokok itu bukan hanya soal pasalnya, tetapi juga catatan dan adendum yang menyertainya," ujar Rio.


(prf/ega)