DPPA Makassar Catat 35 Pernikahan Dini Pada 2025, Dipicu Kelalian Berujung Kehamilan

2026-01-12 04:43:57
DPPA Makassar Catat 35 Pernikahan Dini Pada 2025, Dipicu Kelalian Berujung Kehamilan
MAKASSAR, - Kasus pernikahan dini menjadi sorotan di Makassar. Sepanjang 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menerbitkan 35 rekomendasi surat nikah. Faktor pemicunya, karena kelalaian yang berujung pada kehamilan.Kepala DPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyebutkan bahwa permintaan pengajuan rekomendasi nikah mulai Januari hingga November 2025 berjumlah lebih dari 35 orang.Namun, yang terekomendasi hanya 35 kasus nikah.“Yang mengajukan di atas 35, tapi dari sekian yang mengajukan, 35 yang diberikan rekomendasi. Saya lupa jumlah pastinya. Dalam setahun ini yang diberikan rekomendasi nikah adalah 35,” kata Ita kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: Polisi Dalami Motif Kakek 70 Tahun Bawa Balita Ibrahim di Makassar, Keterangan Pelaku Sering BerubahDari 35 permintaan rekomendasi nikah, DPPA mencatat sebanyak 30 anak perempuan dan 5 anak laki-laki.Usia anak yang meminta rekomendasi nikah di DPPA Makassar rata-rata berumur 16 hingga 17 tahun.Ita membeberkan bahwa kasus nikah muda ini disebabkan kelalaian yang berakibat kehamilan.“Banyak masalah, jadi artinya sebagian besar karena kelalaian atau mau dibilang kekerasan seksual, tapi berakibat kehamilan,” ungkapnya.Ita mengatakan permintaan rekomendasi nikah terhadap anak di bawah umur harus mengikuti tahapan untuk bisa diterbitkan, yakni dengan memberikan pendampingan, melakukan asesmen, hingga menggelar kasus dengan SKPD terkait.Baca juga: Balita Ibrahim yang Dibawa Pria Misterius di Makassar Ditemukan, Pelaku DitangkapPemberian asesmen komprehensif yang dimaksud yaitu terhadap kesiapan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi calon mempelai.Selain itu, memberikan konseling kepada remaja dan orang tuanya mengenai risiko perkawinan dini, dan menegaskan bahwa rekomendasi nikah hanya diberikan jika memenuhi aspek perlindungan anak dan keselamatan perempuan.Sehingga pihak DPPA melakukan kolaborasi lintas sektor untuk dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut.“Gelar kasus apabila dia kasusnya agak berat, pastinya bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan apabila masih masa sekolah, Dinas Kesehatan, KUA, dan Sekolah,” ujarnya.Ita menegaskan bahwa fenomena perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Kota Makassar dan akan berpotensi menimbulkan dampak multidimensi, seperti putus sekolah, risiko kesehatan, reproduksi, instabilitas ekonomi keluarga, hingga peningkatan risiko KDRT.


(prf/ega)