Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

2026-01-12 03:18:51
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.Namun, tidak semua masyarakat bisa menikmati layanan gratis ini. Pasalnya, ada 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu dan memiliki kartu layanan yang bisa menikmatinya.Selain itu, layanan transportasi umum gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.Baca juga: Begini Cara Dapat Kartu Layanan Gratis untuk Naik Transjakarta, MRT, dan LRTBerdasarkan Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.Baca juga: Lansia Gagal Dapat Kartu Transum Gratis: Capek Antre, Ujungnya Disuruh Balik LagiPenerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.Setidaknya ada 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu, berikut daftarnya:Baca juga: Antrean Membeludak di CFD, Dishub DKI: Pendaftaran Kartu Transum Gratis Bisa OnlineBaca juga: Dapat Keluhan Sopir Ugal-ugalan, Pramono Pertimbangkan Mikrotrans Tak Lagi GratisBaca juga: 5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS TapUntuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.Baca juga: Pendaftaran Kartu Gratis Lansia Diusulkan Dialihkan ke Kelurahan: Biar Lebih ManusiawiDalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?"


(prf/ega)