Tangkis Desakan Mundur, Gus Yahya Ajak PBNU Merujuk ke AD/ART

2026-01-11 23:44:49
Tangkis Desakan Mundur, Gus Yahya Ajak PBNU Merujuk ke AD/ART
JAKARTA, - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menangkis desakan mundur terhadap dirinya dengan mengajak pengurus PBNU kembali ke aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).“Semuanya menghendaki agar segala sesuatu yang jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem aturan yang ada,” kata Gus Yahya usai rapat dengan alim ulama di kantor PBNU, Minggu malam.Baca juga: Didesak Mundur, Ketum PBNU akan Gelar Pertemuan dengan Kiai Sepuh di LirboyoGus Yahya menjelaskan, rapat harian Syuriyah PBNU tidak bisa memberhentikan pengurus organisasi, apalagi bersifat perintah untuk memberhentikan jabatan.“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujarnya.Baca juga: Gus Yahya dan Ulama PBNU Tangkis Desakan Mundur dari Rapat SyuriyahDi sisi lain, Gus Yahya mengaku belum melihat ada unsur politis dalam dinamika yang terjadi di internal PBNU.Menurut dia, saat itu hanya terjadi perbedaan persepsi di PBNU dan informasi yang belum diklarifikasi secara tuntas.“Informasi yang belum diklarifikasi dengan tuntas itu jadinya fitnah. Maka harus diklarifikasi tuntas supaya tidak ada lagi fitnah,” ucap dia.Sebelumnya, dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat lewat risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya.Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat .Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.Baca juga: Ketum PBNU Minta Maaf, Akui Kurang Cermat Cek Latar Akademisi Pro Israel Peter BerkowitzJika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.Risalah rapat harian Syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.


(prf/ega)