Pernah Curi Senpi Brimob, Residivis H Kembali Ditangkap setelah Bobol Rumah di Cipondoh

2026-01-12 06:52:24
Pernah Curi Senpi Brimob, Residivis H Kembali Ditangkap setelah Bobol Rumah di Cipondoh
JAKARTA, — Seorang residivis berinisial H kembali ditangkap polisi setelah membobol rumah kosong di Jalan Kampung Poris Assalam, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat .Pelaku berjalan kaki berkeliling permukiman untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya.Setelah memastikan situasi aman, ia memanjat pagar dan merusak teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah.“Pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu .Begitu berhasil masuk, H menggasak 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta.Baca juga: Residivis Bobol Rumah di Tangerang, Gasak 50 Gram Emas dan Uang Puluhan Juta RupiahH dikenal sebagai residivis spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku juga tercatat sudah tiga kali masuk dan keluar penjara.Pada 2017, ia pernah ditangkap setelah mencuri senjata api dari rumah seorang personel Brimob.“Pada 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api (senpi),” kata Budi.Setelah bebas, H kembali melakukan aksi serupa pada 2021 dan 2022.Baca juga: Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di CengkarengSetelah beberapa hari diburu, H ditangkap di bawah jembatan layang Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa .Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.“Kepada petugas, H mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Budi.Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.Polisi juga menyita dua sepeda motor dan sejumlah perhiasan emas sebagai barang bukti.


(prf/ega)