SUMENEP, – S (51), pengasuh pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).Jurubicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan pun membenarkan besaran tuntutan tersebut. “17 tahun, tuntutannya begitu,” kata Jetha kepada Kompas.com, Kamis .Diberitakan sebelumnya, pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2021. Tersangka menggunakan modus serupa terhadap korban-korbannya.Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Pengasuh Pesantren di Sumenep Belum DihukumDia memanggil santriwati ke kamarnya dengan alasan sederhana seperti mengantarkan air dingin atau tugas lain di pesantren. Di dalam kamar itulah dia melakukan tindakan asusila.Kasus terungkap setelah muncul laporan ke polisi pada 3 Juni 2025 oleh salah satu korban dan orang tuanya ke Polsek Kangean.Tersangka pun sempat melarikan diri ke Situbondo, Jawa Timur, tetapi ditangkap pada 10 Juni 2025 dan ditahan di Polres Sumenep.Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara tertutup, dan digelar setelah tersangka sebelumnya dua kali mangkir dari agenda pembacaan tuntutan yang telah dijadwalkan.Baca juga: Baru 3 Korban Pencabulan Santri di Sumenep yang Didampingi PemerintahSementara itu, kuasa hukum para korban Salamet Riadi menyatakan kecewa, dan keberatan atas tuntutan 17 tahun tersebut. Dia menilai tuntutan itu tidak mencerminkan harapan para korban.Menurut Salamet, sejak awal pihaknya berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang lebih lama dan lebih maksimal terhadap tersangka.“Tuntutan tidak maksimal, tentu kecewa, karena dari awal ingin ada tuntutan maksimal dari jaksa, termasuk saat kami menghadirkan secara maksimal para saksi-saksi itu,” kata dia.Dia juga menyampaikan, kekecewaan ini muncul karena jumlah korban yang disebutnya masif, sehingga dampaknya dinilai luar biasa bagi para santri yang menjadi korban.Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh Putra Kiai Diambil Alih Polda Jatim“Mengingat masifnya korban, efeknya luar biasa,” ungkap Salamet.Salamet berharap jaksa dapat mempertimbangkan kembali besaran tuntutan yang diajukan agar lebih sesuai dengan penderitaan para korban.“Tidak dituntut secara maksimal ini, mudah-mudahan tuntutannya yang maksimal,” harap dia.Salamet menegaskan, para korban menginginkan hukuman yang setimpal bagi tersangka, mengingat perbuatan tersangka dilakukan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan diasuh.
(prf/ega)
Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Sumenep Dituntut 17 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban Kecewa
2026-01-12 09:38:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:55
| 2026-01-12 09:35
| 2026-01-12 08:51
| 2026-01-12 08:17
| 2026-01-12 07:41










































