BANGKA, - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendadak dihentikan.Pemilik toko bangunan yang diduga menjadi korban penipuan, Fira Mustika (69), tiba-tiba mengganti kuasa hukumnya dan bersiap untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan."Benar, bukan kami lagi sebagai kuasa hukumnya," ungkap Irva Risti Widiatari dari AK Law Firm saat dihubungi Kompas.com, Senin .Baca juga: Gubernur Bangka Belitung Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Material BangunanIrva menjelaskan, proses hukum yang melibatkan nama gubernur telah menimbulkan tantangan yang dirasakan langsung oleh kliennya.AK Law Firm, yang kini tidak lagi menjadi kuasa hukum Fira, menyatakan akan menempuh upaya lain untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat."Kita dengan klien sudah selesai baik-baik dan nanti kita siapkan jilid dua," tegas Irva.Di tempat terpisah, Iwan Prahara, pengacara yang baru menerima kuasa dari Fira Mustika, mengonfirmasi bahwa ia telah berkoordinasi dengan Gubernur Hidayat Arsani.Iwan menyatakan, mereka akan mencabut laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Bangka Belitung."Dalam laporan itu ada tiga nama, setelah konfirmasi, tidak ada kaitannya dengan gubernur dan klien juga mengakuinya," jelas Iwan.Dia memastikan, pencabutan laporan hanya berkaitan dengan nama gubernur, sedangkan dua nama lainnya akan tergantung pada kuasa hukum masing-masing.Sebelumnya, Gubernur Hidayat Arsani dilaporkan ke polisi pada Selasa terkait dugaan penipuan pengambilan bahan material bangunan yang belum dibayarkan.Hidayat dilaporkan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan Junto 64 atas perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.Kuasa hukum Irva Risti Widiatari menjelaskan, Hidayat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pengambilan bahan material pada sebuah toko bangunan di Pangkalpinang."Pengambilan material untuk pembangunan apartemen bapak Hidayat Arsani pada tahun 2015-2016," kata Irva.Irva menambahkan, total pengambilan material mencapai kurang lebih Rp 4 miliar, dengan sisa utang Rp 825,3 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan."Klien kita pernah menagih dan beliau berjanji akan membayar setelah terpilih jadi gubernur, namun hingga kini tidak ada iktikad baik dari beliau untuk melakukan pembayaran," tambah Irva.Menanggapi tuduhan penipuan tersebut, Hidayat Arsani tegas membantahnya."Kalau ada bukti-bukti datang pada saya bawa kwitansinya, saya bayar dua kali lipat," ujarnya saat diwawancarai media."Kalau tidak terbukti, anda siap-siap masuk penjara," tambah Hidayat, yang mengaku bahwa banyak serangan terhadap dirinya dalam tiga hari terakhir yang cenderung bersifat fitnah.
(prf/ega)
Kasus Dugaan Penipuan Gubernur Bangka Belitung Dihentikan
2026-01-12 13:53:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:45
| 2026-01-12 13:36
| 2026-01-12 13:07
| 2026-01-12 12:55










































