SEMARANG, - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Jepara melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin .Gugatan diajukan karena dugaan pembalakan liar untuk kepentingan pembangunan resort di Karimunjawa dinilai mandek dan belum naik ke tahap penyidikan sejak dilaporkan dua tahun lalu."Adanya kayu ulin yang diduga dipakai hotel resort di Jepara, Karimun Jawa yang berasal dari Kalimantan yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah," ujar Boyamin Saiman dari LP3HI usai sidang perdana.Baca juga: Pantauan Udara Lokasi Pembalakan Liar di Lampung, Hutan Habis DitebangMenurutnya, laporan sudah disampaikan ke Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah namun tidak menunjukkan perkembangan."Sudah lebih dari 2 tahun. Ini bahkan belum penyidikan bahkan gitu," katanya.Boyamin menilai penyidik Polres Jepara dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah saling melempar tanggung jawab atas penanganan perkara."Malah berbalas surat begitu tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap perkara ini. Tapi yang jelas kami kalau di kampung itu ada satu orang yang ngambil kayu dari hutan jati saja ya diproses. Ini dibuat resort besar," tegasnya.Ia menyebut ada sekitar dua kapal kayu membawa kayu ulin dari Kalimantan ke Karimunjawa tanpa prosedur resmi."Ada ratusan kayu yang dibawa ke Karimunjawa," ungkapnya.Baca juga: Titiek Soeharto Singgung Pembalakan Liar Terkait Bencana di SumateraMeski begitu, Boyamin mengaku belum bisa menjabarkan nilai transaksi maupun kerugian negara."Jadi ini konsepnya kita gugat untuk dinaikkan ke penyidikan," lanjutnya.Pantauan di lokasi, perwakilan Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
(prf/ega)
Polda Jateng dan Polres Jepara Digugat terkait Pembalakan Liar untuk Resort Karimunjawa
2026-01-12 13:18:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:06
| 2026-01-12 12:17
| 2026-01-12 11:11










































