INDRAMAYU, – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melarang warga di wilayahnya menyalakan kembang api dan semua jenis petasan pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada pergantian tahun,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kamis .Fajar menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momen libur akhir tahun.Sebagai langkah pencegahan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mendatangi langsung sentra perajin kembang api dan petasan, salah satunya di Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang.Baca juga: Kapolres Situbondo Larang Warga Pesta Petasan dan Mercon Saat Malam Tahun BaruDi lokasi tersebut, personel Satreskrim Polres Indramayu bersama Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan edukasi. Para perajin diminta untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan petasan menjelang malam Tahun Baru 2026.“Kami menyampaikan langsung imbauan kepada para perajin kembang api agar tidak memperjualbelikan kembang api menjelang malam Tahun Baru 2026, sejalan dengan kebijakan Kapolri,” ujar Fajar.Selain menyasar perajin, polisi juga mengajak masyarakat luas untuk tidak membeli petasan. Sebagai gantinya, warga diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna seperti doa bersama.Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.“Harapannya, masyarakat dapat merayakan malam Tahun Baru dengan lebih khidmat, penuh doa, serta rasa solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ucapnya.Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga situasi Kamtibmas. Warga diminta tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia.“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata Tarno.
(prf/ega)
Larangan Kembang Api di Indramayu, Polisi Datangi Sentra Perajin
2026-01-12 05:54:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:31










































