Jabar Krisis Ruang Hijau, Dedi Mulyadi Tahan Semua Izin Perumahan Baru

2026-01-12 05:48:50
Jabar Krisis Ruang Hijau, Dedi Mulyadi Tahan Semua Izin Perumahan Baru
BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa moratorium izin perumahan akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota, bukan hanya Bandung Raya.Kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM itu diterapkan untuk menahan hilangnya ruang terbuka hijau di Jawa Barat.Dedi Mulyadi menyebut, kebijakan tersebut juga akan berlaku di sejumlah daerah penyangga, seperti Bekasi, Depok, dan Karawang, mengingat ruang terbuka di daerah tersebut kian menyempit."Yang pertama adalah fokus di Bandung Raya dan wilayah lain, termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, yang ruang wilayah terbukanya sudah mulai sangat menyempit," katanya saat ditemui di Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu .Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Bandung Sudah di Bawah Permukaan Laut: Tangani Banjir Tak Cukup Keruk SungaiMantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa kawasan rawa dan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman."Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah persawahan," kata Dedi.Menurut dia, moratorium berlaku hingga seluruh daerah merampungkan revisi tata ruang.Selama proses itu, semua rencana pembangunan perumahan baru ditangguhkan."Tata ruangnya diubah menjadi kawasan hijau. Setelah ruangnya itu, mereka bisa membangun lagi," ujarnya.Baca juga: Siapkan Relokasi Ribuan Warga Bantaran Sungai, Dedi Mulyadi: Agar Tak Jadi Beban Terus-menerusIa juga mengingatkan bahwa pembangunan masif tanpa ruang terbuka hijau akan memperparah banjir di Bandung Raya.Hunian vertikal, tambahnya, menjadi opsi yang lebih realistis."Rumahnya harus mulai vertikal kalau di Bandung Raya itu," ujarnya.Adapun terkait program nasional tiga juta rumah, Dedi memastikan tidak ada benturan aturan."Kan tidak boleh menggunakan areal pesawahan dan daerah rawa. Kan tidak boleh ketentuannya," tuturnya.Sebelumnya diberitakan, moratorium itu sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.


(prf/ega)