MEDAN, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2018-2024.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jeffry, mengatakan dua pejabat itu, pertama Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.Kedua, Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.Ia menerangkan, PT Inalum menjual aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) sejak tahun 2019.Baca juga: Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019"Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang harus cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari," kata Jeffry kepada Kompas.com melalui saluran telepon di Kantor Kejati Sumut pada Rabu .Alhasil, lanjut Jeffry, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy tersebut sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai delapan juta dollar AS."Jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000. Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," sebut Jeffry.Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Baca juga: Kejati Geledah Ruangan 5 Direktur Inalum, Endus Dugaan Bisnis Hitam Aluminium"Penahanan dilakukan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," tuturnya.
(prf/ega)
2 Pejabat PT Inalum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
2026-01-13 00:16:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:14
| 2026-01-13 00:07
| 2026-01-12 23:52
| 2026-01-12 22:51
| 2026-01-12 22:46










































