YOGYAKARTA, - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD menyebut ada 1.037 orang yang ditangkap berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.Mahfud mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran kepada Kapolri untuk mendata kembali orang-orang yang ditangkap.Mahfud MD menegaskan, bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus, termasuk peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan."Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus gitu ya. Sehingga banyak laporan macam-macam ke komisi ya," ujar Mahfud MD seusai acara dengar pendapat yang digelar oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Fakultas Hukum UGM, Senin .Baca juga: Mahfud MD Soroti Promosi di Polri: Ada Orang Belum Penuhi Syarat Tiba-tiba Naik PangkatKPRP, lanjut Mahfud MD, tidak boleh melakukan intervensi secara hukum terkait dengan perkara tersebut."Komisi Reformasi tidak menyelesaikan kasus, termasuk peristiwa akhir Agustus. Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh Komisi Reformasi," tuturnya.Namun demikian, KPRP dapat memberikan saran kepada Kapolri.Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan saran agar mendata kembali orang-orang yang ditangkap.Sebab, jumlah yang ditangkap menurutnya cukup banyak, yakni 1.037 orang yang tersebar di seluruh Indonesia."Kita minta Kapolri ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi nangkap 1.000 orang lebih untuk demo. Meskipun itu di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi," katanya.Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Mahasiswa Untidar terkait Demo Agustus, LBH: Dugaan Kriminalisasi Kuat SekaliDiungkapkan Mahfud MD, Kapolri kooperatif dengan saran dari KPRP.Dari 1.037 orang yang ditangkap tersebut, nantinya ada yang akan ditangguhkan penahanannya dan ada juga yang dibebaskan.Menurut Mahfud MD, perlu dilakukan pendataan terhadap orang-orang yang ditangkap sehingga mereka yang tidak bersalah bisa dibebaskan."Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah. Yang hanya ikuti-ikutan gitu lalu mem-forward sebuah itu lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan, ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan. Lalu ada yang dipercepat," ucapnya."Dipercepat itu artinya kalau sudah memenuhi syarat, ajukan nanti ke pengadilan biar segera diputus. Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya sudah selesai lalu dikatakan sudah lepas atau ditangguhkan, kan, tidak boleh. Itu sudah urusan hakim," imbuhnya.Baca juga: Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus BesokMahfud kembali menuturkan, yang disampaikan KPRP kepada Kapolri tersebut merupakan saran."Tapi itu saran, ya, bukan keputusan. Nanti semua orang melapor ke komisi. Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran dari polisi ada Irwasum, ada Provos, Propam, Irwasda dan macam-macam lah. Lapor ke situ," urainya.Mahfud mengatakan, saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak."Tantangan untuk reformasi sampai saat ini tidak ada. Semua, karena ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi semua pro-kontranya dicatat dulu baru kita pilih," imbuhnya.
(prf/ega)
Mahfud MD Sebut 1.037 Orang Ditangkap Polisi Imbas Demo Agustus
2026-01-13 05:54:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:06
| 2026-01-13 05:13
| 2026-01-13 04:04
| 2026-01-13 04:01
| 2026-01-13 03:45










































