9 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025, Berikut Daftarnya

2026-01-15 04:22:55
9 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025, Berikut Daftarnya
- Beberapa pemerintah provinsi (provinsi) menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025.Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).Dengan pemutihan pajak, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tanpa dibebankan denda keterlambatan maupun biaya lainnya.Selain itu, beberapa pemerintah provinsi juga menggelar diskon dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Saat Akhir Pekan? Berikut Jawaban PolisiBerikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025:Pemerintah Provinsi Aceh resmi menerapkan kebijakan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.Pemerintah setempat juga menghapus seluruh denda maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.Lewat kebijakan ini, warga dapat melunasi pajak kendaraannya tanpa harus khawatir dengan akumulasi denda yang sebelumnya membebani.Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai AplikasiBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 15 Desember 2025.Melalui program tersebut, warga Riau berkesempatan menghapus denda dan tunggakan lama.Warga Riau juga memperoleh potongan khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dan mendapat tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan program serupa hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh sanksi pajak maupun sanksi Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor dihapuskan.Baca juga: SIM Mati Bisakah Diperpanjang? Ini Aturan BerlakunyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.Melalui program ini, warga dibebaskan dari denda administrasi PKB, mendapat potongan 10 persen untuk pembayaran pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta diskon 5 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak satu tahun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-15 04:05