Setelah Hasto-Tom Lembong, Terdakwa Korupsi Lain Akan Diampuni Prabowo?

2026-02-03 09:57:55
Setelah Hasto-Tom Lembong, Terdakwa Korupsi Lain Akan Diampuni Prabowo?
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tak bisa memastikan kemungkinan terdakwa kasus korupsi memperoleh amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.“Saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini,” ucap Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis .Yusril menjelaskan, pada awalnya, Kementerian Hukum mengambil sikap bahwa terdakwa atau terpidana perkara tindak pidana korupsi tidak masuk dalam kriteria penerima abolisi dan amnesti.Baca juga: Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan RehabilitasiNamun, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).Hasto dan Tom Lembong saat itu berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.Baca juga: Tersangka-Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Tak Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo Sementara itu, tugasnya hanya mengoordinasikan para tersangka atau terdakwa yang hendak menerima abolisi atau amnesti, menelaah permasalahan mereka, serta menyusun kesimpulan sebelum diajukan kepada Prabowo.“Karena bagaimanapun kita harus paham bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu kan kewenangan Presiden,” kata Prabowo.“Jadi, kalau beliau mengatakan, 'iya saya memberikan amnesti', ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau,” ujar dia.Baca juga: Pemerintah Kaji Beri Abolisi-Amnesti untuk Pengedar Narkoba Yusril mengungkapkan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.Kebijakan ini  akan mencakup berbagai pihak, baik mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.Selain itu, mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi.Baca juga: Membaca Arah Amnesti dan Abolisi di Era Prabowo...“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Yusril.“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” ujar dia.Yusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.Baca juga: Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 20:20