Kredit dan Logika Putus Asa: Pelajaran dari Peristiwa Kalibata

2026-01-12 04:12:35
Kredit dan Logika Putus Asa: Pelajaran dari Peristiwa Kalibata
PERISTIWA di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, tidak dapat dipahami sekadar sebagai konflik penagihan utang yang berakhir tragis. Ia menjelma menjadi rangkaian kekerasan sosial yang kompleks: dua debt collector tewas akibat pengeroyokan, kerusuhan pecah, sejumlah kios dan kendaraan warga dibakar, serta enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka.Dalam satu peristiwa, kredit sepeda motor berpindah dari urusan perdata menjadi krisis kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.Kasus ini bermula dari penagihan kredit yang berujung cekcok. Namun dampaknya melampaui hubungan antara debitur dan penagih. Aksi balasan yang menyusul memperlihatkan bagaimana kemarahan kolektif dapat dengan cepat berubah menjadi kekacauan terbuka.Warung-warung kecil yang dibakar dan usaha warga yang rusak menunjukkan bahwa ketika konflik ekonomi dibiarkan keluar dari jalur hukum, yang menjadi korban bukan hanya pihak yang berselisih, melainkan masyarakat luas yang sama sekali tidak terlibat.Di tengah peristiwa itu, kembali mengemuka ungkapan rakyat yang lama hidup dalam percakapan sehari-hari: diambil mati emak, tidak diambil mati bapak. Kalimat ini bukan sekadar bahasa kasar, melainkan ringkasan dari logika putus asa.Bagi banyak keluarga kelas pekerja di kota besar, sepeda motor bukan barang mewah, melainkan alat hidup. Kehilangannya berarti kehilangan penghasilan. Dalam situasi seperti itu, penagihan yang disertai intimidasi mudah dipersepsi sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup.Baca juga: Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?Pengalaman banyak warga juga menunjukkan bahwa kredit sering kali terasa enak hanya di awal. Cicilan tampak ringan saat akad ditandatangani, kebutuhan terasa teratasi, dan hidup seolah kembali normal. Namun ketika kondisi ekonomi terguncang, harga naik, pekerjaan tidak stabil, atau penghasilan menurun cicilan yang sama berubah menjadi beban panjang. Risiko hampir sepenuhnya dipikul debitur, sementara mekanisme perlindungan sering kali lemah dan tidak responsif.Menariknya, reaksi publik di media sosial memperlihatkan fenomena yang jarang terjadi. Sebagian warganet justru menyatakan simpati kepada para polisi yang terlibat dalam kasus ini. Sikap ini tentu problematik, tetapi penting dibaca sebagai gejala sosial. Dukungan tersebut tidak lahir dari pembenaran atas kekerasan, melainkan dari akumulasi kemuakan terhadap praktik debt collector yang selama ini dianggap arogan, intimidatif, dan kerap luput dari penindakan tegas.Di ruang digital, dukungan kepada polisi bahkan mengalir cukup deras. Banyak komentar tidak lagi menyoal prosedur hukum secara rinci, melainkan meluapkan kemarahan lama terhadap praktik penagihan yang dirasakan lebih mengancam daripada melindungi. Bagi sebagian publik, polisi dipersepsikan sebagai simbol negara yang akhirnya hadir, meski dengan cara yang problematik dan melampaui batas prosedur.Fenomena ini menunjukkan rapuhnya kepercayaan publik terhadap mekanisme formal penyelesaian sengketa kredit. Banyak warga merasa hukum hanya bekerja di atas kertas, sementara di lapangan mereka berhadapan langsung dengan tekanan dan ancaman. Dalam situasi seperti itu, keadilan tidak lagi dipahami sebagai proses yang beradab, melainkan sebagai hasil instan. Ketika rasa aman hilang, publik cenderung memaklumi tindakan apa pun yang dianggap mampu menghentikan teror.Baca juga: Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu PengeroyokanNamun harus ditegaskan: mengambil kredit berarti menerima kewajiban membayar. Tidak ada pembenaran moral untuk menunggak. Tetapi pada saat yang sama, tidak ada satu pun kontrak perdata yang memberi legitimasi pada perampasan di jalan, teror terhadap keluarga, atau kekerasan fisik.Demikian pula, kemarahan publik tidak pernah bisa menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa atau membakar usaha warga. Fakta bahwa dua debt collector tewas dan kios-kios dibakar justru menandakan kegagalan negara menjaga konflik tetap berada dalam koridor hukum.Pelajaran dari Kalibata seharusnya mendorong koreksi serius. Negara wajib hadir lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi praktik penagihan utang. Debt collector harus tunduk pada aturan yang jelas dan manusiawi, warga membutuhkan saluran pengaduan yang benar-benar berfungsi, dan aparat penegak hukum harus menjaga jarak tegas dari kekerasan, apa pun alasan emosional di baliknya.Kalibata mengingatkan kita bahwa ketika kemuakan publik dibiarkan menumpuk, simpati bisa bergeser ke arah yang berbahaya. Dalam logika putus asa, hukum mudah dikalahkan oleh emosi kolektif. Jika ini dinormalisasi, setiap kredit berpotensi menjadi percikan konflik berikutnya.Baca juga: Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata


(prf/ega)