PKB Jawab Golkar: Cak Imin Nggak Nyuruh, dari Dulu Serukan Tobat Ekologis

2026-01-15 23:50:25
PKB Jawab Golkar: Cak Imin Nggak Nyuruh, dari Dulu Serukan Tobat Ekologis
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai Menko PM sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah melampaui kewenangannya dengan meminta Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia tobat nasuha buntut bencana Sumatera. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pernyataan Cak Imin tidak dalam konteks menyuruh."Cak Imin tidak dalam konteks suruh menyuruh, kok. Cuma menyampaikan sebagai sahabat dan sesama manusia," kata Daniel Johan kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).Menurutnya, Cak Imin hanya berupaya mengingatkan sesama manusia tentang pentingnya menjaga alam. Cak Imin, kata Daniel, hanya resah terhadap apa yang terjadi saat ini."Cak Imin termasuk mengingatkan kepada dirinya sendiri kok, ini sebagai keresahan yang muncul dari hatinya," katanya.Dia mengatakan Cak Imin sejak dulu konsisten menyerukan tobat ekologis dalam berbagai kesempatan. Termasuk, katanya, saat masa pilpres."Cak Imin sejak dulu memang konsisten menyerukan tobat ekologis, pernah disampaikan waktu pilpres. Bahkan jauh sebelum urusan cawapres," tuturnya.Sebelumnya, Doli menyayangkan pernyataan Cak Imin yang ditujukan kepada tiga menteri, salah satunya Bahlil. Doli menyayangkan hal ini karena disampaikan di tengah masa tanggap darurat."Ya pertama, menurut saya, ya, saya menyayangkan ya pernyataan itu di tengah kita semuanya sedang konsentrasi untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana banjir di Sumatera itu. Harusnya kan kita semua fokus bagaimana membantu mereka menyelesaikan masalah yang mereka hadapi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).Doli mengatakan yang bisa mengevaluasi menteri adalah Presiden. Ia menilai Cak Imin sudah melewati batas kewenangannya."Dan menurut saya, yang bisa mengevaluasi, apa, yang nyuruh tobat atau tidak, itu ya Presiden gitu loh. Cak Imin itu sebagai apa? Kan dia bukan presiden, dia kan cuma menko gitu," ujar Doli."Jadi yang berhak menegur, yang berhak memberikan peringatan, yang menyuruh tobat atau tidak, itu ya kepada menteri, kepada menteri-menterinya, itu adalah Presiden," sambungnya. Tonton juga video "Pesan Cak Imin untuk Generasi Muda: Belajarlah dari Kekalahan Saya"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 22:38