SIDOARJO, - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang tertentu selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pembatasan itu dimulai 19 Desember.Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.Kepala Dishub Jatim, Nyono, menegaskan, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh angkutan barang.Truk pengangkut kebutuhan pokok masyarakat, maupun truk pengangkut bahan bakar tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.Baca juga: Jelang Nataru, Polres Mulai Menyisir dan Cek Jalur Alternatif di Lamongan Jatim“Yang dibatasi itu angkutan material seperti pasir, batu, besi. Itu yang tidak boleh beroperasi selama masa pembatasan,” ujar Nyono, Selasa .Sementara itu, angkutan sembilan bahan pokok, air minum, obat-obatan, kebutuhan masyarakat, hingga barang ekspor tetap mendapat kelonggaran. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu distribusi logistik penting.“Kalau angkutan sembako, air, obat, dan kebutuhan masyarakat lainnya tetap boleh jalan. Yang dibatasi hanya angkutan material tadi,” jelasnya.Nyono menyebut, pembatasan ini akan berlangsung sekitar dua minggu selama periode Nataru, khususnya di jalan tol dan juga jalan utama yang berpotensi terjadi kemacetan.Tujuannya memberi ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik agar lalu lintas tidak semakin padat.“Kita tunda sementara sekitar dua minggu, mulai tanggal 19 Desember nanti, tujuannya supaya masyarakat yang mudik dan balik Nataru bisa lebih lancar, jalannya tidak terlalu macet,” katanya.Baca juga: Kadin Prediksi Perputaran Uang Libur Nataru Mencapai Rp 107 TriliunSelain kebijakan lalu lintas, Dishub Jatim juga mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat menjadi hal yang wajib dilakukan.“Kami berpesan agar seluruh pengguna jalan mempersiapkan kendaraannya dengan baik. Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat,” imbau Nyono.Ia juga mengingatkan pengendara untuk tidak memaksakan diri saat lelah, mengendalikan kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan wisata air mengingat kondisi cuaca yang diprediksi kurang bersahabat.“Kalau lelah segera berhenti, jangan dipaksakan. Kendalikan kecepatan dan waspada di tempat wisata air karena prediksi cuaca juga kurang bagus,” pungkasnya.
(prf/ega)
Dishub Jatim Larang Truk Pengangkut Material Beroperasi Selama 2 Pekan, Mulai 19 Desember
2026-01-11 06:26:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:39
| 2026-01-11 14:01
| 2026-01-11 13:55
| 2026-01-11 13:44
| 2026-01-11 13:16










































