Long Weekend Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa?

2026-01-16 10:11:56
Long Weekend Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa?
- Pada pertengahan Januari 2026 adalong weekend yang bisa dimanfaatkan untuk pergi liburan, yaitu mulai 16-18 Januari 2026.Tanggal 16 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, sementara 17 dan 18 merupakan hari Sabtu dan Minggu untuk libur akhir pekan.Lantas, tanggal 16 Januari 2026 libur apa?Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ini Promo Hotel di Jakarta dan SekitarnyaMerujuk kepada ketentuan cuti bersama 2026 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 16 Januari 2026 merupakan libur tanggal merah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional 2026. Tersebar pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, dan Desember.Berikut daftar 17 hari libur nasional 2026:Baca juga: Libur Akhir Tahun, Okupansi Hotel di Puncak Bogor Tembus 63 PersenFreepik/tawatchai07 Ilustrasi liburan akhir tahun.Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat delapan hari libur cuti bersama 2026. Hari libur ini tersebar pada bulan Februari, Maret, Mei, dan Desember.Berikut daftar lengkap hari libur cuti bersama 2026:Baca juga: Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan sembilan long weekend dalam kalender 2026. Berikut daftar lengkapnya:1. Long Weekend Isra Miraj: Januari 20262. Long Weekend Tahun Baru Imlek: Februari 2026Baca juga: Kebijakan WFA Disebut Dorong Belanja saat Libur Akhir Tahun 3. Long Weekend Nyepi dan Idul Fitri: Maret 20264. Long Weekend Wafat Yesus Kristus & Paskah: April 2026Baca juga: Cara Beli Tiket Ragunan, Libur Akhir Tahun Murah Meriah di Jakarta5. Long Weekend Hari Buruh: Mei 20266. Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus: Mei 20267. Long Weekend Waisak & Hari Lahir8. Long Weekend Hari Kemerdekaan: Agustus 20269. Long Weekend Natal: Desember 2026


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 08:28