Jakarta - Syuriyah PBNU mencopot Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu . Pencopotan Gus Yahya diputuskan lewat surat nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Surat tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, . Pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.Lewat surat itu, Syuriyah PBNU melarang Gus Yahya untuk menggunakan hak, atribut dan fasilitasnya sebagai Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga dilarang mengambil keputusan atas nama PBNU mulai hari ini.Advertisement"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat tersebut yang dikonfirmasi ke jajaran Syuriyah PBNU.Saat dikonfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat tersebut. "Iya (ada surat pemecatan)," kata dia kepada Rabu .Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan organisasi Islam terbesar itu sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.Syuriyah NU juga menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(prf/ega)
Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU, Tak Bisa Lagi Pakai Fasilitas dan Atribut Jabatan
2026-01-12 04:33:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:30
| 2026-01-12 04:16
| 2026-01-12 04:15
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:40










































