JAKARTA, - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menetapkan putusan terkait banding kasus pencemaran nama baik yang diajukan Razman Arif Nasution.Berdasarkan putusan tersebut, permohonan banding Razman ditolak, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.Hal itu disampaikan Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta.Baca juga: Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA dan KY, Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara“Maka dengan ini secara resmi kita ingin menyampaikan bahwa putusan atas nama terdakwa R tersebut pada tanggal 17 November 2025 telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Catur Irianto saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis .“Bahwa perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 17 November 2025 yang antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utara, tanggal 30 September 2025,” tambah Catur.Catur menegaskan, majelis hakim telah memeriksa seluruh berkas perkara dan menyimpulkan bahwa Razman tetap dinyatakan bersalah.Baca juga: Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Razman Nasution: Saya Prihatin dan Kasihan“Setelah melalui berbagai pertimbangan oleh majelis, maka telah diputuskan bahwa permohonan terdakwa untuk bebas tidak bisa dikabulkan karena keberatan-keberatan yang diajukan, sebetulnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan,” ujar Catur.“Sehingga permohonan untuk bebasnya tidak dikabulkan. Artinya, majelis sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri mengenai terbuktinya tindak pidana,” lanjutnya.Sebelumnya, pada Oktober 2025, Razman menyampaikan bahwa ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.Baca juga: Nyatakan Ingin Akhiri Konflik dengan Hotman Paris, Razman Nasution: Saya Fokus ke Kesehatan dan Kerjaan“Oh, kalau banding sudah enggak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama,” ujar Razman kala itu.Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(prf/ega)
Banding Razman Nasution Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara
2026-01-12 02:02:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:35
| 2026-01-12 01:08
| 2026-01-12 00:32
| 2026-01-12 00:31










































