Banjir Bandang dan Longsor Sumut, Ketum Hanura Oso Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

2026-01-14 14:39:52
Banjir Bandang dan Longsor Sumut, Ketum Hanura Oso Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (Oso) berharap Pemerintah segera menetapkan banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) sebagai bencana nasional.Menurut dia, selain merespons permintaan daerah, penetapan status itu penting bagi penganganan bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, agar lebih cepat dan terstruktur."Hanura menegaskan, Pemerintah segera tetapkan status bencana nasional," ujar Oso di sela Konferensi Pers Rakernas dan Bimtek Hanura di Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa 2 Desember 2025.AdvertisementDia juga memaklumi banyak kepala daerah di tiga provinsi terdampak yang kewalahan menghadapi penanganan pascabencana. Diketahui, sejumlah kepala daerah terdampak mengirim surat kepada Gubernur dan Mendagri, menyatakan kewalahan usai wilayahnya porak poranda."Dalam keadaan kebingungan, memang susah mengambil keputusan. Tetapi mari jangan menyerah," imbau Oso.Hanura pun berharap, seluruh bantuan segera sampai ke daerah terdampak yang belum terjangkau. Untuk itu, Pemerintah diminta segera membuka jalur yang tak bisa dilalui untuk memperlancar distribusi bantuan."Jeritan tiga wilayah ini luar biasa. Jalan dan akses terputus. Bantuan belum sampai. Sudah banyak yang kelaparan, butuh pakaian, tenda, dan logistik lainnya," terang Oso."Ini harus dibuka segera. Jangan sampai, korban bertambah bukan hanya karena banjir dan longsor, tapi akibat keterlambatan bantuan," sambung dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 12:44