137 Ruas Jalan di Ponorogo Terancam Gagal Diperbaiki, Pinjaman Rp 100 Miliar Belum Bisa Digunakan

2026-01-11 09:07:22
137 Ruas Jalan di Ponorogo Terancam Gagal Diperbaiki, Pinjaman Rp 100 Miliar Belum Bisa Digunakan
PONOROGO, – Rencana Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memuluskan 137 ruas jalan sepanjang tahun 2025 hampir dipastikan gagal terlaksana pada tahun ini.Pinjaman sebesar Rp 100 miliar dari Bank Jatim yang disiapkan untuk membiayai proyek tersebut belum dapat digunakan, karena perjanjian akad kredit tak kunjung ditandatangani hingga pekan kedua November.“Semua sudah berjalan, tetapi harus ada kepastian dan ketersediaan anggaran dulu. Ini kan belum ada," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis .Baca juga: Ratusan Warga Ponorogo Bawa Spanduk, Berikan Dukungan Moril kepada Sugiri Sancoko yang Terkena OTT KPKJamus menambahkan, pihaknya telah memproses seluruh tahapan, termasuk memilah paket pekerjaan yang menggunakan e-katalog maupun lelang terbuka.Ia mengungkapkan bahwa pemenang lelang telah diumumkan pada akhir Oktober.Namun, DPUPKP tidak dapat menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) maupun menandatangani kontrak sebelum anggaran dipastikan tersedia.“Untuk lelang itu pemenangnya sudah ada. Tapi untuk SPPBJ dan penandatanganan kontrak, harus ada kepastian anggaran dulu,” imbuhnya.Menurut Jamus, DPUPKP sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), baik secara lisan maupun tertulis, untuk memastikan kesiapan pembiayaan.Baca juga: Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas WabupNamun, BPPKAD menyampaikan bahwa anggaran belum dapat dicairkan karena perjanjian kredit dengan Bank Jatim belum ditandatangani hingga pertengahan November.“Anggaran belum masuk karena perjanjiannya belum diteken. Itu yang jadi kendala,” ujarnya.Jamus menilai bahwa waktu yang tersisa pada tahun anggaran 2025 tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proyek skala besar tersebut jika dipaksakan.Proses finalisasi kredit saja membutuhkan waktu yang cukup panjang, sedangkan sisa waktu hanya sekitar sebulan.Baca juga: Longsor di Pulung Ponorogo: Dua Rumah Tertimbun Tanah, Pelajar Jadi Korban“Secara teknis mustahil pekerjaan sebesar itu bisa rampung. Lebih baik dibatalkan,” kata Jamus.Ia menambahkan bahwa keputusan pembatalan sudah sesuai dengan klausul lelang yang mensyaratkan ketersediaan anggaran dalam APBD sebelum kontrak diteken.Karena pinjaman belum cair, kontrak otomatis tidak dapat dilanjutkan.“Di klausul lelang jelas, kontrak harus ada anggarannya. Karena belum ada, ya otomatis dibatalkan dan pemenang juga memahami karena proses administrasinya memang panjang,” pungkasnya.


(prf/ega)