Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK

2026-01-12 05:31:59
Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK
JAKARTA, - Rencana pemerintah merombak aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dikhawatirkan merugikan perbankan swasta.Revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengunci penempatan devisa ekspor hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Selama ini, DHE relatif leluasa keluar masuk sistem perbankan domestik. Dana devisa hasil ekspor dapat dipindahkan antar bank, dikonversi ke dollar AS, bahkan dibawa ke luar negeri.Baca juga: Ultimatum Purbaya soal DHE: Kalau Dirut Himbara Macam-macam, Tinggal Kita Berhentikan!FREEPIK/PVPRODUCTIONS Ilustrasi uang dollar AS. Dengan aturan baru, fleksibilitas tersebut akan dipersempit.Menanggapi kekhawatiran regulasi baru dapat merugikan bank swasta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan DHE SDA merupakan isu lintas lembaga yang tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh OJK."Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan akan mengomunikasikan ini, itu tuh yang paling terkait ya, terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ya. Itu yang tentu akan seperti apa? sebetulnya mereka menanggapi nanti, tentu akan tergantung pemerintah juga,” ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin .Kebijakan DHE SDA merupakan kewenangan pemerintah karena pengaturannya ditetapkan melalui PP. Karena itu arah dan keputusan utama ada di tangan pemerintah, bukan pada satu lembaga pengawas saja.Baca juga: Aturan DHE SDA Dirombak, Penempatan Wajib di Bank Himbara Dalam konteks ini, OJK tidak bertindak sebagai pengambil keputusan akhir, melainkan berperan melihat dan menilai kebijakan tersebut dari berbagai sudut pandang, terutama dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan.


(prf/ega)

Berita Lainnya