Menyiasati Akses Prioritas yang Tak Ada di Stasiun Kampung Bandan

2026-02-02 18:21:56
Menyiasati Akses Prioritas yang Tak Ada di Stasiun Kampung Bandan
JAKARTA, - Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai akses di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, tidak lagi memadai bagi penumpang KRL prioritas.Ia mengatakan, seluruh perpindahan antarterminal masih mengandalkan tangga manual yang curam.“Kalau memang mendesak, bisa dibangun ramp panjang untuk difabel,” ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa .Baca juga: Ngos-ngosan di Stasiun Kampung Bandan: Tak Ada Lift dan EskalatorMeski kebutuhan akan akses yang lebih aman semakin mendesak, terdapat beberapa faktor yang membuat pembangunan fasilitas baru masih tersendat.Stasiun Kampung Bandan merupakan stasiun lama sehingga struktur ruangnya terbatas dan padat. Deddy menegaskan bahwa perubahan besar seperti penambahan lift tidak mudah dilakukan./LIDIA PRATAMA FEBRIAN Tidak ada fasilitas eskalator dan lift di Stasiun Kampung Bandan, Penumpang terpaksa gunakan tangga manual untuk berpindah peron“Bangunan dan struktur stasiun sudah fixed sejak zaman Hindia-Belanda. Expand sulit, kiri-kanan sudah padat permukiman,” katanya.Menurut Deddy, terdapat celah regulasi yang membuat fasilitas aksesibilitas tidak masuk kategori wajib untuk stasiun lama.“Lift dan eskalator tidak masuk standar SPM PM No. 63/2019. Jadi tidak wajib dibangun,” katanya.Regulasi tersebut hanya mewajibkan fasilitas lengkap bagi stasiun yang dibangun setelah 2019, sehingga stasiun lama tidak terkena tuntutan wajib perombakan sesuai standar baru.Posisi Stasiun Kampung Bandan yang dikepung permukiman padat juga membuat ruang untuk menambah struktur baru sangat terbatas.“Ramp panjang bisa jadi solusi, tapi ruangnya tidak ada,” ujar Deddy.Pada Selasa , Kompas.com menelusuri langsung Stasiun Kampung Bandan yang berlokasi di Jl. Mangga Dua VIII No.16, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.Baca juga: Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat SopirStasiun ini merupakan salah satu simpul transit penting di utara Jakarta dan melayani dua area peron, yakni peron atas dan peron bawah, yang masing-masing mengarah ke rute berbeda.Peron atas hanya bisa diakses melalui satu jalur tangga tinggi. Tidak ada eskalator maupun lift, sehingga seluruh penumpang harus mengandalkan kekuatan fisik.Baik penumpang yang membawa barang besar, sedang sakit, maupun pengguna prioritas seperti lansia dan ibu hamil tidak memiliki alternatif lain untuk berpindah jalur.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 16:38