Tujuh Terdakwa Mafia Tanah Divonis, PR Mbah Tupon Belum Selesai...

2026-01-12 03:23:52
Tujuh Terdakwa Mafia Tanah Divonis, PR Mbah Tupon Belum Selesai...
YOGYAKARTA, – Tujuh terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon telah divonis 10 bulan hingga 2,5 tahun penjara.Namun, pekerjaan rumah keluarga Mbah Tupon belum selesai, terutama terkait pengembalian sertifikat tanah yang hingga kini masih dibebani hak tanggungan.Penasihat hukum Tupon Hadi Suwarno, Sukiratnasari, mengatakan pihaknya kini fokus untuk mengupayakan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon bernomor 24451."Yang kami lebih pentingkan lagi yang sertifikatnya Mbah Tupon 24451 terutama tadi memang secara eksplisit dikatain masih dibebani hak tanggungan dikembalikan ke bank sertifikat hak tanggungannya," ujar Suki di PN Bantul, Kamis .Baca juga: Sidang Maraton Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon, Hukuman 10 Bulan-2 Tahun 6 BulanIa menyebut sertifikat yang diserahkan dalam proses hukum baru berupa fotokopi."Artinya ketika SHM-nya masih dibebani hak tanggungan, kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian balik nama ke Mbah Tupon lagi," katanya.Suki juga mempertanyakan siapa yang nantinya harus melunasi hak tanggungan tersebut.Suki mengakui vonis yang dijatuhkan hakim tidak setinggi harapan keluarga, namun baginya pembuktian bersalah para terdakwa adalah langkah penting."Kami mau membicarakan dengan tim nanti langkah apa yang harus kami lakukan. Jujur tidak sederhana ya yang harus kami lakukan," ucapnya."Yang pasti ada upaya hukum lanjutan," tambahnya.Mbah Tupon sendiri hanya berharap sertifikat tanahnya segera kembali ke tangannya."Yang penting sertifikat saya kembali, mudah-mudahan sertifikat saya segera kembali, untuk yang lain tidak tahu," ujarnya.


(prf/ega)