Pengadilan China Perintahkan Malaysia Airlines Bayar Rp 54,7 Miliar ke Keluarga Korban MH370

2026-01-12 01:45:53
Pengadilan China Perintahkan Malaysia Airlines Bayar Rp 54,7 Miliar ke Keluarga Korban MH370
- Pengadilan di Beijing, China, memerintahkan Malaysia Airlines untuk membayar kompensasi kepada beberapa keluarga penumpang pesawat MH370.Kompensasi ini diberikan setelah lebih dari satu dekade pesawat tersebut dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini.Pada Senin , Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang mengeluarkan putusan atas delapan gugatan kompensasi yang diajukan keluarga penumpang MH370.Dalam putusannya, pengadilan menetapkan ganti rugi dengan total 23,2 juta yuan atau sekitar Rp 54,7 miliar untuk delapan keluarga penumpang.Setiap keluarga akan menerima kompensasi sebesar 2,9 juta yuan atau setara Rp 6,8 miliar.Menurut laporan China Daily pada Selasa , kompensasi tersebut mencakup biaya pemakaman, tekanan emosional, serta berbagai kerugian lain yang dialami keluarga korban.Pengadilan juga menyampaikan bahwa 47 gugatan lainnya telah dicabut setelah keluarga korban dan pihak maskapai mencapai kesepakatan damai di luar pengadilan.Sementara itu, sebanyak 23 kasus lainnya masih berproses lantaran keluarga terkait belum menyelesaikan prosedur hukum untuk menyatakan anggota keluarga mereka secara resmi meninggal dunia.Baca juga: Malaysia Cari Lagi MH370 Bulan Ini, Siap Bayar Rp 1,1 Triliun jika Temukan Puing-puingPesawat Malaysia Airlines MH370 diketahui hilang saat melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Beijing, China, pada 8 Maret 2014.Pesawat Boeing 777 itu membawa 227 penumpang dan 12 awak, dengan sekitar dua pertiga penumpangnya merupakan warga negara China.Pada 19 Januari 2015, pemerintah Malaysia secara resmi menyatakan insiden itu sebagai kecelakaan dan menyimpulkan bahwa seluruh 239 orang di dalam pesawat telah meninggal dunia.Kemudian, pada 2016, keluarga dari 75 penumpang mengajukan gugatan terhadap Malaysia Airlines dan Malaysia Airlines Berhad.Mereka menuntut kompensasi atas kerugian, pembentukan dana pencarian dan penyelamatan, serta sejumlah tuntutan lainnya. Adapun secara keseluruhan terdapat 78 kasus.Melalui beberapa putaran mediasi selama persidangan, keluarga penumpang dalam 47 kasus berhasil mencapai kesepakatan dan mencabut gugatan mereka.Baca juga: Kata-kata Terakhir Pilot MH370, Pesawat Malaysia Airlines yang Hilang Tanpa Jejak sejak 2014Di sisi lain, otoritas Malaysia memastikan bahwa pencarian pesawat Malaysia Airlines MH370 akan kembali dilanjutkan pada 30 Desember 2025.


(prf/ega)