Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-14 11:01:59
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 11:34
| 2026-01-14 11:33
| 2026-01-14 11:27
| 2026-01-14 11:25
| 2026-01-14 10:38










































