Budaya 'Asal Ada Polisi' Ancaman Keselamatan Berkendara di Indonesia

2026-02-04 22:44:51
Budaya 'Asal Ada Polisi' Ancaman Keselamatan Berkendara di Indonesia
JAKARTA, - Sebagian pengguna jalan di Indonesia masih saja tidak tertib pada aturan lalu lintas.Makanya, tidak sedikit kejadian pengendara lawan arah, tidak memakai helm, mengemudi ugal-ugalan, dan sebagainya.Baca juga: Update Lalu Lintas Tol Japek, Arus Balik ke Jakarta Ramai LancarTangkap layar dari akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memergoki siswa SMA Negeri 1 Cipeundeuy merokok dan berkendara tidak menggunakan helmFenomena ini terus berlangsung di Indonesia.Berbagai langkah penindakan yang dilakukan petugas berwenang pun seakan tidak berpengaruh; masih saja ditemukan pelanggaran saat tidak ada razia.Baca juga: Malam Tahun Baru: Angkot Bandung Libur, Sopir Diberi Uang SakuJusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), menjelaskan, di Indonesia ada fenomena kalau peraturan baru berlaku kalau ada petugas."Paradigma ini ada di kepala pengguna jalan. Bisa dilihat, pengendara motor baru pakai helm ketika dekat perempatan ditanya kenapa (karena) ada polisi. Artinya, aturan itu bukan kebutuhan dari keselamatan, tapi karena ada petugas," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.Menurut Jusri, akar dari paradigma seperti ini tertanam di pengguna jalan di Indonesia adalah kesadaran tentang keselamatan sangat rendah di Indonesia.Makanya, kesadaran berlalu lintas yang aman sangat kurang."Mereka tidak sadar bahwa ketertiban itu ujung-ujungnya adalah keselamatan, bukan ujung-ujungnya petugas (tidak kena tilang)," kata Jusri.Penindakan pelanggaran lalu lintas sebenarnya masih kurang maksimal menyelesaikan masalah.Menurut Jusri, penanganan harus dilakukan menyeluruh, memperbaiki ekosistem kesadaran keselamatan menjadi lifestyle."Saat kesadaran keselamatan menjadi satu lifestyle, kebutuhan hidup, saat mereka beraktivitas di lalu lintas, mereka akan tertib," kata Jusri.Menciptakan lifestyle berarti dimulai dari pola pikir.Membangun pola pikir berkeselamatan di jalan berawal dari edukasi sejak dini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 20:57