BENGKULU, - Pemprov Bengkulu menginstruksikan seluruh perusahaan pertambangan di daerahnya melakukan penghijauan dan reklamasi di lokasi bekas tambang."Kami akan mengirimkan surat agar seluruh perusahaan pertambangan di Bengkulu melakukan reklamasi dan penghijauan di bekas tambang," kata Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dikonfirmasi Selasa .Menurut, Mian, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kewajiban perusahaan pertambangan terhadap lingkungan.Baca juga: Sebanyak 40 Lubang Tambang Batubara Bengkulu Tak Direklamasi, Dimiliki 9 Perusahaan“Berkaca dari musibah banjir Sumatera, penghijauan serentak dilakukan di lokasi-lokasi wilayah bekas tambang," ujarnya. Pasalnya lokasi-lokasi ini harusnya direklamasi oleh masing-masing perusahaan tambang, namun tidak dilakukan."Namun hal ini tidak dilakukan, padahal ini menjadi tanggung mereka," ujarnya. Rencana penghijauan hutan serentak di areal pascatambang ini juga telah mendapatkan persetujuan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Baca juga: ESDM Jateng Tindak Lebih dari 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melayangkan surat kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta. Mereka akan dikumpulkan dan diwajibkan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas pertambangan milik masing-masing perusahaan.“Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita luncurkan ke perusahaan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Pelaksanaan penghijauan waktunya disesuaikan oleh mereka, dan Pemprov akan melakukan pengawasan,” tegas Mian.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kondisi lubang tambang Bengkulu (Dok, Genesis)Sementara itu, Asisten II Pemprov Bengkulu R.A. Denny menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu juga berkoordinasi dengan para bupati di wilayah yang masuk dalam areal penghijauan bekas tambang guna memastikan pengawasan berjalan optimal.“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan bupati di wilayah yang terdampak kegiatan penghijauan massal ini agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.Hasil penyelidikan itu menunjukkan bahwa sembilan perusahaan tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi sehingga meninggal banyak lubang bekas tambang."Data ini kami kumpulkan tahun 2019, perusahaan tersebar di sejumlah kabupaten di Bengkulu," kata Direktur Genesis, Egi Saputra.Baca juga: Menteri LH Desak Evaluasi Tambang di Kaki Gunung Slamet, Siap Cabut Izin Lingkungan"Kami mengidentifikasi ada 40 lubang tambang bekas galian batubara milik 9 perusahaan yang telah habis IUP ditinggalkan begitu saja tanpa upaya reklamasi," ujar Direktur Genesis, Egi Saputra saat diwawwncarai melalui telepon, Rabu .
(prf/ega)
Belajar dari Banjir Sumatera, Pemprov Bengkulu Perintahkan Penghijauan di Lokasi Bekas Tambang
2026-01-12 05:38:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 04:30










































