Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Didorong Tepat Sasaran

2026-01-12 06:22:52
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Didorong Tepat Sasaran
JAKARTA, - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendorong agar kebijakan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tepat sasaran.Ia menilai, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan."Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Baca juga: Ini Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan yang Akan Dimulai Akhir 2025Dalam implementasi kebijakan tersebut, Netty mengatakan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi penekanan."Penghapusan tunggakan tidak boleh diberikan tanpa proses verifikasi yang teliti. Kemudahan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu," ujar Netty.Tegasnya, jangan sampai kebijakan pemutihan tersebut dianggap berlaku untuk semua pengunggak iuran BPJS Kesehatan. Validitas data peserta memegang peran penting dalam keberhasilan program tersebut.Baca juga: Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak IminOleh karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan data kependudukan di daerah agar pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tepat sasaran."Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat," ujar Netty."Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan sekadar pendekatan administratif," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.Baca juga: DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS KesehatanSHUTTERSTOCK/KUKUH ST23 Ilustrasi warga mengantre layanan BPJS KesehatanPenghapusan atau pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa .Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:Baca juga: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku bagi Peserta yang Pindah Komponen"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.Sebagai informasi, tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.Adapun pemutihan tunggakan iuran tersebut ditujukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.


(prf/ega)