Kasir Minimarket di Soetta Nekat Gelapkan Duit Jutaan demi Pacar

2026-02-05 06:53:04
Kasir Minimarket di Soetta Nekat Gelapkan Duit Jutaan demi Pacar
Seorang wanita berinisial TW (21) nekat menggelapkan uang di minimarket tempatnya bekerja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. TW mencuri uang hingga jutaan rupiah dari kasir minimarket demi pacarnya, BTP (23), yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka."Tersangka TW bekerja sebagai kasir di minimarket tempatnya bekerja, serta disuruh mengambil uang hasil penjualan oleh kekasihnya, BTP," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).Kasus ini terbongkar setelah pihak minimarket melakukan audit keuangan secara internal. Kepala toko menemukan ada selisih uang hasil penjualan."Saksi saat melakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB, menemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp 3 juta," terang Ronald, membeberkan.Temuan tersebut ternyata bukan pertama kali. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa terjadi dengan nilai kerugian Rp 3,6 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 6,6 juta."Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas Ronald.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap TW. Hasil interogasi, dia mengaku mencuri karena disuruh oleh pacarnya."Tersangka TW melakukan pencurian atau penggelapan tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono.TW, yang bekerja sebagai kasir, berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp 6,6 juta. Kemudian menyerahkan hasil curiannya itu kepada BTP.Atas kasus tersebut, TW dan BTP kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut menyita barang bukti dari TW berupa seragam minimarket, ID card karyawan, pas bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan.Simak juga Video: Polda Tetapkan Melanie Mecimapro Tersangka Dugaan Penggelapan Dana[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 04:59