Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD Aeramo

2026-01-12 04:16:55
Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD Aeramo
KUPANG, — Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Rabu .Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terhadap 17 terdakwa yang dibacakan oleh 4 penasihat hukum, yakni Letkol I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Indra Putera, dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun.Pleidoi dibacakan secara bergantian.Baca juga: 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara dan Bayar Restitusi, LPSK: Sesuai Keadilan RestoratifDalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa kematian Prada Lucky tidak sepenuhnya disebabkan oleh perbuatan para terdakwa.Mereka menyoroti dugaan kurang maksimalnya pelayanan medis yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT saat korban menjalani perawatan.“Saat pemeriksaan medis, diketahui adanya gumpalan darah di area limpa korban sesuai hasil diagnosis. Namun, mengapa saat itu tidak dilakukan tindakan medis untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Kapten Indra Putera dalam persidangan.Menurut Indra, kondisi hemoglobin korban yang rendah juga tidak ditangani secara optimal.Pihak rumah sakit, kata dia, hanya melakukan transfusi darah dan observasi tanpa penanganan lanjutan untuk pemulihan korban.Baca juga: Dari Hanger hingga Selang dan Cabai, Oditur Ungkap Detik-detik Penyiksaan Prada Lucky di SidangSaat Prada Lucky kritis, ventilator untuk alat bantu pernapasan tidak tersedia di RSUD Aeramo, sehingga mereka meminjam ventilator milik RSUD Maumere.Akan tetapi saat tiba, kondisi ventilator rusak, sehingga Lucky tak dirujuk yang berujung meninggal dunia.Selain itu, saat kondisi Lucky semakin kritis, Prada Lucky juga tidak dirujuk ke RSUD Maumere. Apabila dirujuk, masih ada harapan nyawa korban tertolong.Kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah argumen lain dalam nota pembelaan yang dibacakan selama lebih dari 1 jam.Berdasarkan hal tersebut, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan Oditur Militer pada sidang sebelumnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno meminta tanggapan dari pihak Oditur Militer.“Apa tanggapan Bapak Oditur atas pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa?” tanya Subiyatno.Baca juga: Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Harap Hukuman Mati untuk Para Terdakwa


(prf/ega)