Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengkaji penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.Putusan MK mewajibkan polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Pokja diputuskan setelah Kapolri menggelar rapat bersama pejabat utama terkait pada Senin di Mabes Polri.Advertisement"Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri. Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk Tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi.Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari multitafsir dalam implementasi putusan MK, terutama karena penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri.“Misalnya, sebagai contoh, duduknya personel Polri yang berada di luar struktur, itu khususnya untuk jabatan Bintang 2 ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian lembaga,” jelasnya.Kapolri meminta Pokja menyusun kajian percepatan sebagai landasan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, hingga MK sebagai pihak pemutus.“Baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN, Badan Kepegawaian Nasional, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus, sehingga harapannya tidak menjadi multitafsir ke depan,” kata Sandi.Ia menambahkan bahwa Asisten SDM Kapolri dan Kadivkum Polri telah ditugaskan untuk menindaklanjuti pembentukan Pokja dan mengoordinasikan langkah selanjutnya.“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Sandi.
(prf/ega)
Polri Bentuk Pokja, Siapkan Kajian Cepat Terkait Larangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil
2026-01-12 13:38:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:22
| 2026-01-12 13:28
| 2026-01-12 13:01
| 2026-01-12 11:59
| 2026-01-12 11:47










































