JAKARTA, - Warga sipil Subhan Palal membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Salah satu yang dijelaskan oleh Subhan adalah unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran selaku tergugat 1 dan KPU RI selaku tergugat 2.“Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus, Senin .Baca juga: Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana DipastikanSubhan mengatakan, pendaftaran Gibran pada Oktober 2023 ini menyalahi sejumlah aturan, yaitu Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.Kedua aturan ini mengatur tentang tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk syarat minimal pendidikan.“Mengamanatkan syarat presiden dan wapres, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat sebagaimana dikutip, berpendidikan paling rendah, tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” lanjut Subhan.Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.Menurut Subhan, dua sekolah ini tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang di Indonesia.Baca juga: Digugat Soal Ijazah Gibran, KPU: Kita Ikuti Saja SidangnyaSubhan menyebutkan, dua institusi itu tidak dapat dianggap setara dengan SMA di Indonesia karena penyamarataan ini tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang dahulu digunakan saat pencalonan Gibran.“Bahwa UU atau peraturan KPU tersebut tidak menyinggung ada penyetaraan atau persamaan tentang pendidikan calon. Penyetaraan atau persamaan pendidikan calon mutlak dilarang dan hanya sesuai UU beserta peraturannya saja, yaitu berpendidikan paling rendah, SMA Madrasah Aliyah, SMK Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” jelas Subhan.Baca juga: MDIS Singapura Bela Gibran Soal Ijazah, Subhan: Itu Angin LaluSubhan menilai, karena ijazah yang dimiliki Gibran dinilai tidak setara dengan ketentuan di Indonesia, tindakan ini diyakini sebagai perbuatan melawan hukum.Menurut Subhan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran menjadi sempurna karena dimuluskan jalannya oleh KPU RI.“Dengan demikian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 tidak akan terjadi tanpa peran aktif dari Tergugat 2 selaku penyelenggara pemilu yang menerima dan atau meloloskan Tergugat 1 sebagai cawapres RI,” lanjut Subhan.Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
(prf/ega)
Subhan Palal Sampaikan Alasan Gugat Gibran Rakabuming Rp 125 Triliun
2026-01-12 05:07:28
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:09
| 2026-01-12 03:29
| 2026-01-12 03:10










































