Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025

2026-01-12 06:03:51
Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025
– Menjelang akhir tahun, masyarakat perlu mencermati kalender libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 untuk merencanakan aktivitas dan perjalanan.Informasi tersebut juga penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.Lantas, apakah terdapat tanggal merah dan cuti bersama pada Desember 2025?Baca juga: Jadwal Operasional BI, BCA, dan BNI Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku secara nasional.Ketentuan ini menjadi acuan bagi masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun agenda kerja dan merencanakan libur akhir tahun.SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada 14 Oktober 2024.Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat dua hari libur pada Desember 2025, yakni Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Natal dan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal.Dengan ketetapan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025, sehingga total libur mencapai empat hari berturut-turut.Meski demikian, cuti bersama umumnya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi karyawan swasta disesuaikan dengan kebijakan dan keputusan masing-masing perusahaan.Baca juga: Jadwal Operasional BCA Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026Usai periode libur Desember, masyarakat masih akan menikmati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.Pemerintah telah menetapkan kalender tanggal merah dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2026:Baca juga: Rahasia Koki Membuat Kuah Sup yang Berkaldu, Cocok untuk Hidangan NatalBaca juga: 50 Rekomendasi Kado Natal di Bawah Rp 75.000, Sederhana tapi Bermakna


(prf/ega)