JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan secara tidak hormat eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dan tiga hakim pembebas, Gregorius Ronald Tannur, yang terbukti menerima uang suap.Rudi bersama dengan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah terbukti menerima suap terkait penanganan perkara yang berujung vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.“Iya, itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakimnya,” ujar Juru Bicara MA Yanto, saat dihubungi, Rabu .Yanto mengatakan, usulan untuk memberhentikan secara tidak hormat dilayangkan ke pimpinan MA setelah hukuman bagi Rudi dan kawan-kawan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Baca juga: Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur“Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya,” imbuh dia.Yanto menegaskan bahwa semua hakim yang terbukti melakukan korupsi atau kejahatan murni dapat diberhentikan jika tindak pidana itu terbukti.Namun, jika pidana yang dilakukan berasal dari ketidaksengajaan, sanksinya juga akan disesuaikan.“Kalau pidana korupsi atau kejahatan, iya (dihentikan). Tapi, kalau hakim dipidana misalnya karena laka lantas, ya enggak,” jelas Yanto lagi.
(prf/ega)
MA Pecat Rudi Suparmono dan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
2026-01-13 14:20:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 13:18
| 2026-01-13 13:08
| 2026-01-13 12:34
| 2026-01-13 12:23
| 2026-01-13 12:02










































