UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8 Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7

2026-01-12 06:49:54
UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8  Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7
- Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 akhirnya mencapai kesepakatan.Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati kenaikan UMK sebesar 5,835 persen setelah melalui perdebatan cukup panjang.Kesepakatan tersebut merupakan hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.Angka ini akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.Baca juga: UMK Blora 2026 Direkomendasikan Naik 4,79 Persen, Disepakati Lewat Sidang Dewan PengupahanKesepakatan kenaikan UMK tersebut dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada Senin .Rapat melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.Proses pembahasan berlangsung dinamis karena masing-masing pihak menyampaikan kepentingan dan pertimbangannya.Baca juga: Pembahasan UMK Karanganyar DeadlockKepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menjelaskan, penetapan angka kenaikan mengacu pada formula nasional.Formula tersebut menghitung inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa."Dalam rapat, kami menggunakan variabel Alfa sebesar 0,7. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis," ujarnya saat dijumpai, Selasa .Menurutnya, penentuan nilai Alfa menjadi bagian paling krusial dalam rapat Dewan Pengupahan.Serikat pekerja yang diwakili SPSI mendorong penggunaan Alfa mendekati batas atas, yakni 0,9, dengan pertimbangan peningkatan daya beli dan kesejahteraan buruh.Di sisi lain, pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan Alfa sebesar 0,5.Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja."Jika terlalu tinggi, pengusaha khawatir akan berdampak pada biaya operasional dan bersiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, dipilihlah angka tengah sebagai solusi bersama," jelasnya.Saat ini, UMK Purbalingga berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen, nominal UMK akan meningkat, menunggu pengesahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Ia menyebut usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan segera dikirimkan ke tingkat provinsi.Menurutnya, besaran UMK yang ditetapkan provinsi umumnya tidak jauh berbeda dari hasil usulan kabupaten."Penetapan resmi dijadwalkan besok. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi bersama kepada perusahaan dan pekerja pada 29 Desember 2025," pungkasnya.Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “UMK Purbalingga Disepakati, Naik 5,8 Persen”.


(prf/ega)