JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Riau Abdul Wahid memberi arahan kepada anak buah untuk patuh pada satu matahari, yaitu dirinya.Sejak awal menjabat, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau.“Nah saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Asep mengatakan, Abdul Wahid juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur, sehingga seluruh perintahnya harus dipatuhi.Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan, Cak Imin: Harus Jadi Pembelajaran...Dia mengatakan, bagi Kepala UPT yang tidak patuh akan dilakukan evaluasi.“Nah kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu ya kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain jadi mutasi dan lain-lain seperti itu,” ujarnya.Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka.Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.Baca juga: Gubernur Riau Berkali-kali Terima Jatah Preman dari Anak Buah, Totalnya Rp 4,05 MiliarJohanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” tuturnya.Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Gubernur Riau Perintahkan Anak Buah "Tegak Lurus pada Satu Matahari", yaitu Dirinya
2026-01-11 09:51:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:29
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 22:04
| 2026-01-11 21:38










































