Banjir dan Longsor Tapsel Sumut: 8 Orang Meninggal, Warga Luka-luka Evakuasi ke Puskesmas

2026-01-13 11:51:52
Banjir dan Longsor Tapsel Sumut: 8 Orang Meninggal, Warga Luka-luka Evakuasi ke Puskesmas
TAPANULI SELATAN, - Bencana banjir dan longsor terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.Akibat kejadian itu, sedikitnya delapan orang dikabarkan meninggal dunia.Camat Batangtoru, Tapsel, Maratinggi, mengatakan, di wilayahnya, hingga Rabu siang , total jumlah korban jiwa akibat banjir dan longsor yang melanda Kecamatan Batangtoru adalah sebanyak tujuh orang."Sampai hari ini ada tujuh orang warga yang sudah kami evakuasi dalam keadaan meninggal dunia, akibat banjir dan longsor di Kecamatan Batangtoru," ujar Maratinggi saat dikonfirmasi lewat sambungan ponsel, Rabu.Sebelumnya, pada Selasa , satu orang warga di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, meninggal dunia akibat tertimbun longsor, dan dua orang mengalami luka-luka.Baca juga: Update Banjir dan Longsor di Sumut: 17 Orang Meninggal dan 58 TerlukaMaratinggi menjelaskan, banjir dan longsor yang melanda Kecamatan Batangtoru terjadi di Desa Garoga, Hutagodang, Batu Horing, Aek Ngadol, dan Hapesong Baru."Untuk luka-luka, ada sebanyak 36 orang, dan sudah kami evakuasi ke puskesmas," ujarnya.Maratinggi mengatakan, sampai saat ini, mereka masih melakukan proses evakuasi terhadap korban banjir dan longsor."Ada satu rumah yang tertimbun longsor di Desa Hapesong Baru, dan sebagian sudah ditemukan. Hingga kini masih dalam proses evakuasi," kata Maratinggi.Akibat bencana itu, sebagian warga sudah berada di tempat pengungsian yang disiapkan di Desa Batuhula, dan sebagian mengungsi ke Desa Batuhoring serta ke gunung-gunung.Baca juga: Banjir dan Longsor Terjang Tapsel Sumut, 8 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi"Pemkab Tapsel juga sudah menyiapkan lokasi dapur umum dan kesehatan di lokasi banjir. Sebagian warga masih ada yang di gunung-gunung untuk mengungsi," ujarnya.Akibat banjir dan longsor di Kabupaten Tapsel, banyak akses jalan provinsi dan nasional yang terputus.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:14