Jimly: Penugasan Polisi di 17 Lembaga Harusnya Diatur PP, Bukan Perpol

2026-01-12 08:27:50
Jimly: Penugasan Polisi di 17 Lembaga Harusnya Diatur PP, Bukan Perpol
BALIKPAPAN, — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie menilai penugasan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga di dalam negeri seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).Penilaian tersebut disampaikan Jimly merespons terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Perpol tersebut ditetapkan pada Selasa dan disahkan sehari kemudian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Baca juga: Kompolnas Kritik Perpol Jabatan 17 Kementerian/LembagaDalam Perpol tersebut diatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam maupun luar negeri.Khusus penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.“Penugasan polisi di luar jabatan Polri ini memang menimbulkan perbedaan persepsi. Polri menganggap ini masalah internal, tetapi substansinya berkaitan dengan lembaga lain,” ujar Jimly di Balikpapan, Selasa .Jimly menilai, terlepas dari substansi pengaturannya, bentuk hukum Perpol tersebut seharusnya berada pada tingkat regulasi yang lebih tinggi karena menyentuh kewenangan lintas lembaga.“Ke depan, kami akan coba usulkan agar diangkat sebagai aturan yang lebih tinggi. Sekurang-kurangnya Peraturan Presiden, tapi idealnya Peraturan Pemerintah (PP), karena ini menjangkau aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ASN, dan juga menjangkau kementerian lain,” jelasnya.Baca juga: Perpol 10/2025 dan Batas Kewenangan Penugasan PolriIa mencontohkan irisan kewenangan tersebut dengan kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.“Ini irisan dengan banyak instansi lain,” ujarnya.Jimly juga menyoroti fakta bahwa fungsi penyidikan di Indonesia tidak lagi hanya dimiliki oleh Polri.“Bahkan banyak yang tidak menyadari, sekarang ini ada sekitar 56 sampai 57 instansi yang punya fungsi penyidikan,” kata Jimly.“Tidak hanya polisi, jaksa, dan KPK, tetapi juga ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ini mesti diatur ulang, termasuk Perpol ini. Materinya harus diangkat, terlepas dari substansinya,” lanjutnya.Jimly menekankan pentingnya penguatan profesionalisme aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI.Baca juga: Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?Menurutnya, penugasan di luar fungsi utama berpotensi mengaburkan profesionalisme institusi.“Bagaimanapun juga profesionalisme polisi maupun TNI mesti diperkuat. Kalau dia bertugas di tempat lain yang tidak ada relevansinya dengan fungsi kepolisian, kita dorong untuk pensiun dari kepolisian,” ujarnya.Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Jimly juga mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan kalangan perguruan tinggi di Kalimantan Timur, terutama terkait isu lingkungan hidup dan pertambangan.“Masukan yang kami terima antara lain soal lingkungan hidup dan pertambangan di Kaltim. Jangan sampai terjadi bencana seperti di Sumatera, dan ini tentu ada kaitannya dengan peran kepolisian,” ujar Jimly.Seluruh masukan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk melengkapi rumusan kebijakan reformasi Polri ke depan, yang berpotensi dituangkan dalam berbagai bentuk regulasi.


(prf/ega)