JAKARTA, - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Beleid baru ini merupakan upaya otoritas memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan kembali industri pupuk nasional.Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi, Yustina Retno Widiati, menjelaskan perbedaan antara Perpres Nomor 113 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 terletak pada Pasal 14 dan Pasal 148.Baca juga: Sambut Perpres Baru, Pupuk Indonesia: Buka Ruang Peningkatan EfisiensiDok. Pupuk Indonesia Ilustrasi Pupuk IndonesiaSalah satu terobosan penting dalam regulasi terbaru ini adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat .“Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujar Yustina dalam keterangan pers, Senin .Selain itu, jika Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih berfokus pada petani, maka Perpres Nomor 113 Tahun 2025 juga memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk. Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres Baru Atur Skema Pembayaran Pupuk Subsidi Dari sisi tata kelola, ia memastikan mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur.Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke dalam aplikasi dan diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota.
(prf/ega)
Tata Kelola Pupuk Subsidi Dirombak, Arahkan ke Penguatan Industri
2026-01-12 07:20:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:31
| 2026-01-12 07:05
| 2026-01-12 06:05
| 2026-01-12 05:12










































