Imbas Penembakan 5 Petani: Mahasiswa Segel Aula Kantor BPN Bengkulu, Kepala BPN dan Wartawan Terkunci

2026-01-11 22:41:51
Imbas Penembakan 5 Petani: Mahasiswa Segel Aula Kantor BPN Bengkulu, Kepala BPN dan Wartawan Terkunci
BENGKULU, - Massa mahasiswa Bengkulu dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan menyegel aula Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Senin .Akibatnya, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanuddin terkunci di ruangan bersama beberapa stafnya dan dua wartawan.Peristiwa penyegelan itu berlangsung sekitar 30 menit.Peristiwa penyegelan berawal sekitar pukul 12.00 WIB, ketika para mahasiswa mendemo Kantor ATR/BPN Provinsi Bengkulu.Baca juga: Saat Hutan Bengkulu Dirambah Sawit Ilegal, Warga Diteror Krisis Air, Gajah dan Harimau Tak BerumahMahasiswa meminta ATR/BPN mencabut izin perkebunan kelapa sawit PT ABS karena terjadi penembakan yang dilakukan karyawan perusahaan terhadap lima petani di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, beberapa waktu lalu.Mahasiswa menilai izin yang diberikan ATR/BPN kepada PT ABS cacat hukum serta tidak transparan."Kedatangan kami ke ATR/BPN karena respons sosial. Kami tak rela petani ditembak karena mempertahankan tanah dan haknya. Kami ingin minta transparansi dengan BPN. HGU keluar tahun 2025, sedangkan sejak 2012 mereka sudah beroperasi. Bagaimana ini, apakah sebelumnya tidak ilegal sebelum 2025?," ujar Adit, koordinator aksi mahasiswa dalam orasinya.Mahasiswa juga memberikan tenggat tiga hari agar izin PT ABS dicabut karena konflik yang terjadi antara warga dan perusahaan sudah cukup lama."Maka kami ingin tutup ABS itu," katanya.Baca juga: Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi KorbanRiski Pratama, perwakilan dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dalam orasinya juga meminta transparansi perizinan yang dimiliki perusahaan.Selanjutnya, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanuddin, mengajak mahasiswa berdiskusi di aula kantornya.Menjawab pertanyaan mahasiswa, Indra mengatakan, izin usaha perkebunan (IUP) terbit pertama kali pada tahun 2012."Tidak ada hak guna usaha (HGU), dulu sebelum keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/2015, perusahaan bisa beroperasi tanpa HGU. Sejak keluar putusan MK, maka perkebunan sawit wajib miliki HGU dan IUP," ucap dia.Menindaklanjuti putusan MK, tahun 2024 presiden menerbitkan keppres pembentukan satgas perkebunan kelapa sawit karena banyak perusahaan sawit hanya beroperasi berdasarkan IUP tanpa HGU."Ada 537 perusahaan secara nasional beroperasi hanya menggunakan IUP tanpa HGU, termasuk PT ABS. Lalu pada Maret 2025, HGU PT ABS terbit, begitu pula IUP terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah pada tahun Mei 2025," kata dia.Baca juga: Penembakan 5 Petani di Bengkulu, Walhi: Konflik Agraria yang Terjadi Sejak 2012


(prf/ega)