JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perbankan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan batas waktu pelaporan agar perbankan dapat memiliki waktu yang cukup untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat."Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja," kata Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat RDKB, Kamis .Baca juga: Ekonomi Global Goyang, OJK Pastikan Risiko Sektor Keuangan TerkendaliKemudian relaksasi juga diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode November 2025, dari yang semula 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025."Kebijakan relaksasi ini diharapkan bisa memastikan aktivitas pelaporan bisa berjalan tanpa membebani operasional LJK ataupun pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana," jelasnya.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, perbankan terdampak diberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu beberapa laporan.Rinciannya, untuk bank umum, pelaporan periode November 2025 yang semula jatuh pada 8 Desember 2025 diperpanjang hingga 22 Desember 2025. Sementara pelaporan yang biasanya disampaikan pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Desember 2025, Total 95 Perusahaan LegalRelaksasi juga diberikan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Laporan berkala bulanan periode November 2025 yang seharusnya disampaikan pada 10 Desember 2025 kini diperpanjang hingga 24 Desember 2025."Untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," tambahnya pada kesempatan yang sama.
(prf/ega)
OJK Beri Relaksasi Waktu Pelaporan untuk Perbankan Terdampak Bencana Sumatera
2026-01-12 04:09:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:07
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 03:48
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:35










































